Pola pikir adalah sekumpulan keyakinan yang membentuk atau membangun cara berpikir memahami dunia dan diri sendiri. Menurut Psikolog Carol Dweck, Keyakinan diri memainkan peran penting yang diinginkan untuk mencapainya [1]. Rhenald Kasali (2017) dalam bukunya “Disruption” menyatakan bahwa pola pikir ( mindset) adalah bagaimana manusiaAbang angkat - Lelaki yang lebih tua daripada seseorang yang tidak mempunyai pertalian keluarga tetapi dianggap sebagai abang sendiri. Bahasa daerah - Bahasa yang digunakan di daerah tertentu sahaja. Bahasa kesat - Bahasa atau tutur kata yang kasar, kotor, dan menyakitkan hati. Cakap besar - Mengatakan tahu atau pandai, tetapi sebenarnya tidak
Jika Objek Jaminan Dijual ke Orang Lain. Jika dilihat dari pertanyaan yang Anda sampaikan, dapat kami asumsikan bahwa lembaga jaminan yang digunakan dalam kasus tersebut adalah jaminan fidusia mengingat benda yang dijaminkan semula tetap berada di tangan debitur. Menurut Pasal 1 angka 2 UU Jaminan Fidusia, jaminan fidusia adalah hak jaminan
Perhatikanlah orang-orang di zaman sekarang, sangat sedikit orang-orang yang mau untuk mempelajari agamanya dengan baik. Kebanyakan mereka disibukkan dengan mencari dunia dan mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya. Bahkan, tidak sedikit di antara mereka yang menempuh cara-cara yang melanggar syariat Allah Ta’ala hanya demi mendapatkan dunia.Tafsir as-Sa’di : Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di Surat Al Baqarah Ayat 143. Allah taala berfirman, “ Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (dahulu), ” yaitu menghadap Baitul Maqdis pertama-tama, “melainkan agar Kami mengetahui” yakni, pengetahuan yang berkaitan dengan ganjaran maupun hukuman, karena
123 – Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan Sebagai Upaya.. jsh Jurnal Sosial Humaniora, Vol 8 No.1, Juni 2015 ketentuan -ketentuan mengenai hipotik yang masih berlaku pada mulai berlakunya
debitor. Hasil lelang atas harta jaminan debitor akan dibayarkan kepada kreditor jika hasil lelang tersebut digunakan untuk menutup lebih dari satu kreditur, maka hasil lelang harta debitor yang bersangkutan harus dibagi secara proporsional sesuai tuntutan Pasal 1132 KUHPERDATA. Secara implisit dari Pasal 1132