Peserta atau pensiunan (PNS) meninggal dunia diberikan sebesar Rp8 juta,” isi dari Permenkeu 23/2023 dikutip AyoJakarta.com dari laman Suara.com. Selain itu dalam beleid tersebut juga diatur soal santunan untuk istri atau suami PNS apabila meninggal dunia bisa mendapat manfaat santunan asuransi kematian senilai Rp6 juta.
Tak hanya untuk PNS saja, pasal 4 PMK Nomor 23 Tahun 2023 juga menjelaskan besar asuransi kematian untuk keluarga PNS yang meninggal dunia meliputi istri/suami dan anak-anaknya. Dikutip JatimNetwork.com dari salinan PMK Nomor 23 Tahun 2023, berikut rincian besar asuransi kematian PNS dan keluarga PNS yang disebutkan di pasal 4.2. Guru PNS yang diberhentikan secara hormat karena permintaan diri sendiri dengan memenuhi syarat. 3. Guru PNS yang diberhentikan secara hormat karena yang bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun yaitu 58 tahun, 60 tahun dan 65 tahun. 4. Guru PNS yang diberhentikan secara hormat karena adanya perampingan organisasi di instansinya Selama peserta PNS mengiur premi, klaim asuransi kecelakaan kerja ataupun kematian segara kita bayarkan," imbuhnya. Iqbal menjelaskan, saat ini aset PT Taspen berdasarkan audit di tahun 2015 sebesar Rp 172 triliun, di mana sebesar Rp 140 triliun aset berupa investasi yang dikelola dalam bentuk penempatan Surat Utang Negara (SUN), deposito, dan Apabila pensiunan PNS meninggal dunia, ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen berupa: Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3 x gaji terakhir; Asuransi kematian; Persyaratan Pengajuan Klaim Uang Duka Wafat bagi Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia. Cara mengurus uang duka wafat pensiunan PNS yang meninggal dunia cukup mudah. III pada golongan C atau B dengan besar santunan sesuai tabel persentase cacat. b) Santunan Cacat Dinas Biasa (SCDB), diberikan kepada peserta yang memperoleh penetapan cacat tingkat I, II atau III pada golongan A dengan besar santunan sesuai tabel persentase cacat. c) Santunan Risiko Kematian Khusus Karena Gugur (SRKK-Gugur), c. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Selanjutnya apabila Pekerja meninggal dunia, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 81 angka 42, Pasal 154A ayat (1) huruf o UU No. 11/2020 Jo Pasal 57 PP No. 35/2021, Pekerja Ybs akan menerima hak sebagai berikut: a.